Pages

Senin, 26 Desember 2011

ADVOKASI LINGKUNGAN MENUJU KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK



Oleh: WALHI Jakarta

Pengantar

Seiring perjalanan waktu, kondisi lingkungan hidup di Indonesia semakin mengalami keterpurukan, selama kurang lebih dari tiga dasawarsa, pemerintah telah terbukti tidak mampu melakukan pengamanan terhadap sumber daya alam di Indonesia. Pembangunan yang hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi telah mengakibatkan eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh pemilik modal atas persetujuan pemerintah, terlebih di era globalisasi dengan pemaksaan paradigma pengelolaan lingkungan oleh negara-negara Utara terhadap negara-negara Selatan, yang pada gilirannya semakin membuat kehancuran lingkungan hidup.

Persoalan lingkungan hidup pada dasarnya adalah persoalan semua orang, dan sudah seyogyanya gerakan-gerakan kesadaran yang coba dibangun untuk memulihkan kondisi lingkungan ke arah yang lebih baik adalah satu keharusan, dengan mengambil peran apapun yang bisa dilakukan oleh semua pihak, antara lain peran yang dilakukan oleh aktivis-aktivis lingkungan dari berbagai elemen masyarakat yang melakukan kerja-kerja advokasi terhadap lingkungan.

Bicara soal lingkungan, ada lima kelompok yang memiliki kepentingan terhadap llingkungan, yakni negara, pemilik modal, rakyat, lembaga internasional dan lingkungan hidup itu sendiri. Yang semua kelompok tersebut harus memegang satu keharusan bahwa lingkungan hidup adalah hak semua orang dan bumi yang diciptakan hanya satu dan untuk semua generasi.

Yang kemudian menjadi Pertanyaan selanjutnya adalah apa makna dari gerakan advokasi itu sendiri, tujuan serta sejauhmana advokasi betul-betul bisa membawa perubahan lingkungan hidup ke arah yang lebih baik untuk keberlangsungan kehidupan makhluk.

Memahami advokasi

Advokasi sudah menjadi satu kosa kata baku dalam kamusnya organisasi-organisasi non pemerintah (ORNOP) di indonesia, dan bahkan di dunia, terutama selama lebih dari satu dasawarsa terakhir ini. namun demikian, ORNOP yang mengaku melakukan kegiatan advokasi juga memiliki berbagai pengertian beragam tentang apa yang mereka maksud dengan advokasi itu sendiri. Malah, pernah cukup lama ORNOP di indonesia mengartikan semata-mata sebagai kegiatan pembelaan kasus atau beracara di peradilan (litigasi). mungkin karena terpengaruh oleh padanan katanya dari bahawa Belanda; advocaat, advocateur, yang tiada lain memang berarti Pengacara hukum, pembela atau peguam.

Namun demikian jika kita mengadopsi padanannya dalam bahasa Inggris, kata 'advokasi ' berasal dari kata  'to advocate' tidak hanya berarti 'membela' tetapi juga bisa berarti 'memajukan' atau 'mengemukakan' (to promote) yang berarti juga berusaha menciptakan yang baru, makna lain juga adalah melakukan 'perubahan' (to change) secara terorganisir dan sistematis.

Pada rezim otoriter Orde baru kata advokasi pernah menjadi momok yang begitu menakutkan, kata yang paling diwaspadai oleh penguasa militer saat itu. Advokasi selalu diartikan sebagai usaha-usaha makar kaum dan kalangan anti kemapanan untuk merongrong pemerintahan yang sah. Oleh karena itu rezim militeristik Orde Baru menjadi sangat tidak toleran terhadap usaha-usaha advokasi. Mereka merasa sangat terhina jika ada organisasi non pemerintah berhasil memulai advokasi,meskipun hasinya tidak jelas,maka wajar pula jika jika sebagian kalangan ornop waktu itu diam-diam juga mempercayai bahwa advokasi adalah kegiatan ilegal dan berbahaya. Akibatnya sebagian besar dari mereka menjadi sangat ketakutan beraliansi dengan organisasi-organisasi yang melakukannya, dan berusaha sedemikian rupa untuk berkelit dan menolak mengintegrasikan program-programmereka kedalam sutau jaringan kerja advokasi.

Dari latar belakang tersebut kemudian lahirlah makna advokasi yang sempit sebagai kegiatan beracara di pengadilan, dan bahkan advokasi pun dianggap sebagai urusan dan monpoli organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktek hukum.

Advokasi, seperti halnya media atau cara lain nya yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan tertentu, tidaklah seseram atau sehebat yang sering dibayangkan oleh banyak pelakunya selama ini. advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju.

Dengan kata lain advokasi memang bukan merupakan 'revolusi' tapi lebih merupakan usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik danlegislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku, bahkan di Amerika serikat , advokasi telah menjadi lahan bisnis besar. Banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang lobbymenyediakan jasa advokasi yangmelayani organisasi-organisasi dan perusahaan-perusahaan besar, termasuk perusahaan multinasional untuk mempengaruhi kebijakan perdagangan dan ekonomi Amerika agar lebih menguntungkan kepentingan akumulasi kapital mereka. Jadi dalam pengertianmereka advokasi sama sekali tidak ada hubngannya dengan usaha-usaha perubahan sosial atau dalam menegakan 'social justice'. Advokasi yang mereka lakukan justru lebih untuk melanggengkan kekuatan dan kekuasaan mereka dan juga melanggengkan ketidak adilan sosial.

Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru 'advokasi untuk keadilan sosial'. Yakni advokasi yang justru meletakkan korban kebijakan sebagai subjek utama. Kepentingan merekalah justru yangharus menjadi agenda pokok dan penentu arah suatu kegiatan advokasi. Hanya dengan demikian usaha advokasi tidak lagi menempatkan organisasi, misal Ornop menjadi para 'pahlawan' dan 'bintang'. Melainkan suatu proses yang menghubungkan antar berbagai unsur progresif dalam masyarakat warga (civil society), melalui terbentuknya aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkan terciptanya keadilan sosial dengan cara mendesakkan terjadnya perubahan-perubahan kebijakan publik.
Advokasi keadilan sosial.

Banyak organisasi bercita-cita memperjuangkan keadilan sosial, namun mengingat kerumitan, luasnya dimensi dan aspek-aspek ketidak adilan sosial, selain fakta adanya kesulitan untuk memulai dari mana, maka banyak organisasi yang terjebak sebagai 'pengrajin sosial' semata. Yang lama kelamaan tidak mampu lagi keluar dari jebakan tersebut. Hal ini disebabkan karena mereka terlalu memandang ketidak adilan sosial dari kacamata pendekatan praktis tanpa mengaitkannya dnegan program strategis.

Disamping itu ada juga organisasi yang melihat ketidakadilan sosial dengan menanggapinya secara naif, yakni dengan menyalahkan korban ketidakadilan sosial itu sendiri. Mereka beranggapan bahwa sistem dan struktur sosial yang ada selalu baik, tapi masyarakat nyalah yang tidak mampu menyesuaikan diri kedalam sistem dan struktur tersebut. Mereka beranggpan korban adalah orang atau kaum yanglemah, malas danjuga bodoh,karenanya mereka perlu diberdayakan lewat program-program 'pendampingan', 'pendidikan' dan bahkan 'pembinaan'. Kalangan ini tidak pernah mempersoalkan bentuk-bentuk ketidak adilan sistemik dan struktural yang sering kali tersembunyi dibalik kebijakan, undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Maka jika kita ingin melakukan suatu advokasi sesungguhnya harus juga kita mempersoalkan hal-hal yan berada dibalik suatu kebijakan , secara tidak langsung mencurigai adanya bibit ketidak adilan yang tersembunyi dibalik suatu kebijakan resmi. Oleh karena dalam setiap kebijakan atau ketentuan hukum selalu ada aspek budaya hukum (culture o law), maka advokasi juga tidak harus menjadi monopoli para pakar , kaum profesional dan para aktivis belaka. Organisasi rakyat di akar rumput, yakni mereka yang selama ini menjadi korban utama dari suatu kebijakan publik tertentu, justru harus menjadi bagian terpenting dari suatu aliansi advoksi. Dengan kata lain, advokasi mestinya memungkinkan dipergunakan rakyat di tingkat akar rumpun untuk memperjuangkan nasibnya. Jadi sekali lagi advokasi menjadi alat siapa saja yang ingin memperjuangkan perubahan kebijakan untuk tegaknya keadilan sosial.

Dalam konteks lingkungan hidup, makna dari advokasi lingkungan adalah upaya-upaya pembelaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perubahan kearah lingkungan hidup yang lebih baik.

Advokasi lingkungan hidup berawal dari kegelisahan orang terhadap kondisi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, kegagalan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam salah satu yang menjadi alasan untuk kemudian melakukan gerakan-gerakan advokasi terhadap lingkungan di Indonesia pada tahun 1980 an.

Adapun tujuan dari gerakan advokasi lingkungan yang dilakukan antara lain untuk mendorong terjadinya perubahan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mendorong perubahan prilaku aparatur negara dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup serta yang paling utama adalah bagaimana mendorong gerakan masyarakat sipil (organisasi rakyat) untuk
melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Pada dasarnya gerakan perjuangan yang paling riil dilakukan adalah gerakan ditingkatan rakyat sebagai sebuah kekuatan untuk melakukan perubahan. Ke arah yang tentu saja lebih baik dan berpihak terhadap lingkungan dan rakyat.

Dasar-Dasar Hukum Advokasi Lingkungan
1.   UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewewnang rakyat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini artinya bahwa tindakan yang dilakukan untuk melakukan advokasi lingkungan dari kerusakan dibenarkan menurut UUD 1945.
2.  UU No. 23 Tahun 1997
Dalam undang-undang ini diatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur soal :
1.    Hak masal
2.    Kewajiban pemerintah
3.    Larangan
4.     Sangsi-sangsi

Nilai nilai dasar advokasi
Dalam melakukan kerja-kerja advokasi ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi yaitu:
§   Demokratis
§   Transparan
§   Anti kekerasan
§   Kesetaraan
§   Keadilan gender
§   Partisipatif

Bentuk - Bentuk advokasi
Ada beberapa bentuk advokasi yang secara garis besar dibagi pada advokasi lewat pengadilan atau advokasi non pengadilan, namun secara rinci advokasi bisa dilakukan antara lain dalam bentuk:
§   Litigasi : penyelesaian permasalahan lingkungan hidup melalui jalur pengadilan
§   Mediasi: ada beberapa kekurangan menyelesaikan kasus lingkungan lewat jalur pengadilan, disamping itu kredibilitas pengadilan yang memang sampai saat ini masih buruk, untuk itu mediasi atau jalur perundingan lebih dipilih dengan memakai mediator yang ditunjuk oleh dua belah pihak.
§   Legal drafting : Draft kebijakan
§   Negosiasi: Penyelesaian kasus-kasus lingkungan antara dua pihak
§   Pengorganisasian rakyat

Unsur-unsur dalam advokasi adalah:
§   Rakyat, dalam hal ini lebih banyak sebagai korban terutama yang bersentuhan langsung dengan kawasan dimana terjadi eksploitasi yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan pemerintah. Dan kerap kali dalam terjadinya kerusakan lingkungan rakyat dituding sebagai kelompok perusak dan penjarah.
§   Lembaga pelaksana, dalam hal ini adalah lembaga yang melakukan kerja-kerja advokasi
§   Kebijakan, perundang-unangan yang merupakan produk yang dihasilkan oleh pemerintah yang sering kali bersifat eksploitatif.
§   Aliansi atau berjaringan, dalam melakukan kerja-kerja advokasi kita membutuhkan jaringan atau aliansi yang akan mendukung kerja-kerja advokasi

Prinsip dasar advokasi
1.    Suatu tindakan penyadaran dan pengorganisasian
2.    Sebuah proses bukan tujuan
3.    Alat pendidikan politik rakyat

ciri-ciri dasar advokasi
1.    Mempertanyakan sesuatu tentang individu, kelompok maupun lembaga / instansi tertentu
2.    Menuntut hal tertentu dengan prosedur politik yang ada
3.    Memunculkan isu tertenutu
4.    Menciptakan isu tertentu
5.    Menarik perhatian,yang akhirnya menarik perhatian orang atau pihak lain untuk bergabung
6.    Mencetuskan prakarsa atau ide-ide baru

Dalam melakukan advokasi dimana rakyat dimungkinkan melakukan perubahan atas kebijakan tertentu maka harus dalam pengertian:
1.    Mengadakan dari yang belum ada
2.    Memperbaiki
3.    Memperkuat yang ada- agar lebih fungsional dalam melindungi rakyat
4.    Mengubah yang ada

Karena advokasi merupakan sebuah proses, maka dalam menjalankan proses tersebut tahapan-tahapan pokok harus menjadi pegangan kita, yakni:
1.    Melihat/ mengkaji maslah yang dihadapi
2.    Merumuskan masalah untuk diambil tindakan
3.    Tindakan
4.    Hasil

Dalam melakukan langkah-langkah advokasi kita juga mesti memahami beberapa kaidah, yakni:
1.    Mulailah dengan berbaik sangka.
2.    Temukan kemenangan-kemenangan kecil
3.    Kerjakan apa yang telah direncanakan
4.    Tetap pada inti soal/ isu utama
5.    Bersedia berunding
6.    Jangan mau ditakut-takuti dan juga janan menakut nakuti
7.    Bersikaplah kreatif danselalu kreatif dalam menghadapi perubahan

Bentuk-bentuk kegiatan yang biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat antara lain:
1.    Temu warga/ temu kampung
2.    Dengar pendapat
3.    Petisi (pernyataan sikap atau dukungan)
4.    Membuat selebaran
5.    Mogok atau boikot sipil / massa
6.    Lobby
7.    Kampanye media massa
8.    Demonstrasi

Hambatan Dalam Advokasi
Dalam melakukan kerja-kerja advokasi tidak selamanya berjalan sesuai dengan harapan, bahkan kerap kali advokasi kita berhenti ditengah jalan atau bahkan menemui kegagalan. Terlebih pada masa orde baru dimana hegemoni negara sangat dominan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang berakibat terjadinya berbagai permasalahan, ketidakadilan, penindasan HAM dalam berbagai bentuk.

Ada beberapa hambatan dalam advokasi antara lain:
1.     Pemerintah yang otoriter, yang tidak pernah melibatkan rakyat dalam membuat kebijakan lingkungan hidup
2.     Pemerintah yang tidak pernah berpihak kepada rakyat
3.     Pemerintah yang hanya berkiblat pada kepentingan industri Dan pengembangan ekonomi (lebih berpihak pada pemodal)

Saat ini hambatan terbesar dalam advokasi adalah kepentingan globalisasi, dimana kepentingan kapitalisme yang telah berhasil “mengebiri” kekuatan negara, dalam hal ini lewat pemerintah yang telah menjual sumber daya alam kepada pemilik modal dinegara-negara utara, dan telah berhasil menjadikan “boneka imperialisme” untuk memenuhi kepentingan mereka, sehingga paradigma yang diciptakan oleh mereka telah menghancurkan lingkungan hidup dan keberlanjutannya.

Penutup

Advokasi lingkungan adalah satu keniscayaan yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap kondisi lingkungan hidup yang semakin parah, dan adalah kewajiban semua orang yang masih mau menikmati kehidupan ini secara lebih baik guna tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.

Hari ini, esok adalah sebuah hitungan hari yang harus kita jalani untuk mencapai satu cita-cita besar dalam lingkungan hidup kita atau tidak sama sekali sampai menunggu kehancuran lingkungan dan alam raya beserta isinya tidak lagi bisa dirasakan oleh generasi kedepan.


Tidak ada komentar: